Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi Dan Bangunan Web

Sistem Manajemen Informasi objek Pajak (SISMIOP) adalah aplikasi yang membantu pemerintah daerah khususnya Badan Pendapatan Daerah dalam melakukan pengelolaan PBB-P2 dimana fungsionalitas yang dimiliki oleh aplikasi system informasi tata usaha pajak bumi dan bangunan adalah seluruh fungsionalitas yang ada pada aplikasi SISMIOP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan ditambahkan fitur yang tidak terdapat pada SISMIOP DJP. Aplikasi sistem informasi manajemen pajak bumi dan bangunan berbasis web ini sudah disesuaikan dengan proses bisnis pengelolaan PBB-P2 yang ideal untuk pemerintah daerah kabupaten/kota. Selanjutnya disesuaikan khusunya untuk keperluan pengelolaan PBB-P2 sebagai pajak daerah, serta dibangun dengan menggunakan teknologi terkini sehingga memudahkan dalam kegiatan implementasi dan pemeliharaan.

Web Based, User Friendly And New Technology

Sistem informasi pengelolaan pajak bumi dan bangunan merupakan aplikasi yang memudahkan Bapenda dalam melakukan pengelolaan PBB-P2. Sistem informasi administrasi pajak bumi dan bangunan dikembangkan dengan menggunakan teknologi terkini dan berbasis web, artinya tidak diperlukan lisensi tambahan jika akan digunakan untuk beberapa perangkat komputer yang akan mengakses aplikasi.

​Modul yang tersedia dari sistem informasi pelayanan pajak bumi dan bangunan adalah sebagai berikut :

Sistem informasi penatausahaan dan pengelolaan PBB-P2 merupakan suatu aplikasi yang mengintegrasikan seluruh aspek pengelolaan administrasi PBB yang meliputi kegiatan-kegiatan (proses bisnis) sebagai berikut:

  1. Kegiatan Pendataan

Hasil kegiatan pendataan ditampung dalam suatu modul untuk merekam dan memutakhirkan seluruh produk pendataan atas PBB yang telah dituangkan dalam  SPOP dan Lampiran SPOP. Modul ini membentuk suatu basis data PBB yang menjadi jantung administrasi PBB. Pemanfatan Database Management Systems memungkinkan data dipakai ulang dan dimanipulasi sesuai tujuan organisasi.

  1. Kegiatan Penilaian

Kegiatan penilaian untuk kebutuhan penetapan PBB dilakukan secara otomatis dilakukan pada modul penilaian dengan memanfaatkan basisdata yang sudah ada dipadukan dengan perekaman data pasar atas tanah dan daftar harga komponen bangunan dan upah pekerja. Pemutakhiran nilai Objek Pajak dalam penentuan NJOP dapat dilakukan secara masal dan serentak untuk seluruh Objek disesuaikan dengan dinamika pertumbuhan perekonomian tanpa perlu penilaian ulang satu-persatu objek pajak. Sub sistem penilaian ini berfungsi sebagaimana suatu Expert Systems sederhana yang dapat menilai individu bangunan sesuai dengan karakteristiknya disesuikan dengan perkembangan harga bahan dan pekerja bangunan serta tetap mempertimbangkan penyusutan berdasarkan umur pakai dengan pemodelan tertentu.

  1. Kegiatan Penagihan

Kegiatan penagihan diawali dengan otomatisasi pencetakan SPPT yang dibantu dengan sarana highspeed printer. Hal ini merupakan untuk mengeliminir pemborosan waktu dan tenaga serta meningkatkan akurasi data. Tahap pekerjaan selanjutnya dalam kegiatan penagihan dilakukan secara manual dengan cara penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak.

  1. Kegiatan Penerimaan

Kegiatan pemantauan hasil penerimaan PBB telah diotomatisasikan dengan perekaman struk STTS sebagai bukti pembayaran. Perekaman STTS tersebut telah ditingkatkan efektifitas prosesnya dengan menggunakan teknologi barcode sehingga proses tersebut cukup dengan scanning. Modul ini dapat menyajikan daftar tunggakan bagi Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Sub sistem ini meningkatkan efektifitas penagihan dengan adanya daftar wajib pajak yang masih menunggak yang dapat diklasifikasikan dengan keriteria tertentu seperti kategori berdasarkan nilai pajak terutang, kategori wilayah dan lain-lain.

  1. Kegiatan Pelayanan

Kegiatan pelayanan kepada wajib pajak difasilitasi dengan pencetakan laporan ataupun surat-surat keputusan yang diotomatisasikan. Hal ini dapat menyingkat waktu selain mengurangi terjadinya kesalahan akibat faktor-faktor manusia. Selain itu informasi yang ada dalam database dapat diakses oleh wajib pajak dengan pemanfaatan terminal di setiap Kantor Pelayanan PBB yang terletak di Pelayanan Satu Tempat (PST).

Teknologi informasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan aplikasi sistem informasi PPB terintegrasi dengan tempat pembayaran. Cendana2000 siap membantu solusi implementasi sistem informasi administrasi PBB-P2 dan BPHTB khususnya Bapenda Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia, silahkan hubungi konsultan kami.