Penerapan Sistem Online Pajak Daerah

Alat perekam data transaksi usaha. Keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  sebagaimana telah diubah beberapa kali  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008  tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, memberikan pengaturan bahwa pemungutan pajak harus se-efisien mungkin dan sifat pemungutan pajak yang sederhana. Pengaturan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mempermudah bagi wajib pajak dan fiskus serta selaras dengan  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan cukup strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui sistem pemungutan yang sederhana dan efisien sehingga dapat memberikan kemudahan-kemudahan dalam pelaksanaan pembayaran pajak.

alat perekam transaksi, alat perekam transaksi online, alat perekam data transaksi, alat perekam data transaksi usaha, alat perekam data pungutan pajak daerah, alat perekam mesin kasir, alat perekam POS, alat perekam cash register, alat pencatat pajak, alat perekam pajak, alat transaksi pajak secara elektronik, alat monitor transaksi, alat monitor transaksi usaha wajib pajak, aplikasi data transaksi usaha, sistem data transaksi online, sistem online pajak daerah, alat perekam transaksi cash register.

Asas Penerapan Sistem Online Pajak Daerah

  1. Asas kepentingan umum
  2. Asas ketertiban dan kepastian hokum
  3. Asas proposionalitas
  4. Asas profesionalitas
  5. Asas keterbukaan, dan
  6. Asas akuntabilitas

Tujuan Penerapan Sistem Online Pajak Daerah

  1. Mewujudkan penyelenggara administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
  2. Meminimalisir kehilangan potensi pajak daerah sehingga penerimaan dari sektor pajak daerah dapat ditingkatkan.
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah yang merupakan penopang pendapatan asli daerah.
  4. Memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah.

Perekaman Data Transaksi Usaha

Perekaman data transaksi yang dimaksud adalah keseluruhan data transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah yaitu data transaksi pembayaran dan/atau yang seharusnya dibayar, yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak. Data transaksi pembayaran yang seharusnya dibayar meliputi pembayaran melalui voucher atau bentuk lainnya yang diberikan secara secara cuma-cuma dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga berlaku. Penerapan sistem online terhadap pajak daerah tersebut meliputi :

  1. pembayaran penggunaan satuan ruang parker dalam bentuk antara lain karcis/tiket/smart card atau sejenisnya;
  2. penggunaan satuan ruang parker untuk pelayanan valet;
  3. penggunaan satuan ruang parkir untuk pelayanan parkir secara cuma-cuma; atau
  4. pembayaran pelayanan parkir berlangganan dalam bentuk antara lain sticker/tiket/smart card atau sejenisnya.
  1. pembayaran sewa kamar;
  2. pembayaran makanan dan minuman yang merupakan fasilitas pelayanan bagi tamu hotel;
  3. pembayaran jasa penunjang, untuk :
    1. laundry;
    2. telepon, faksimile, internet, teleks dan fotokopi;
    3. transportasi yang dikelola hotel atau yang dikerjasamakan oleh hotel dengan pihak lain;
    4. service charge;
    5. dan/atau sejenisnya.
  4. pembayaran penggunaan fasilitas hiburan dan olah raga yang disediakan oleh hotel; dan/atau
  5. banquet, berupa :
    1. persewaan ruang rapat; atau
    2. ruang pertemuan;
  1. pembayaran makanan dan minuman;
  2. pembayaran pemakaian ruang rapat atau ruang pertemuan di restoran (room charge);
  3. pembayaran service charge; dan/atau
  4. pembayaran jasa boga/catering;
  1. tontonan film, yaitu : pembayaran tanda masuk dalam bentuk tiket/karcis atau bentuk lainnya; dan/atau pembayaran makanan dan minuman.
  2. pagelaran kesenian, musik, tari, kontes kecantikan, kontes binaraga dan/atau busana, yaitu : pembayaran tanda masuk dalam bentuk tiket/karcis/gelang tangan/barcode elektronik atau bentuk lainnya; pembayaran sewa kursi sesuai dengan kelas; dan/atau pembayaran makanan dan minuman.
  3. pameran busana, komputer, elektronik, otomotif, properti, seni budaya, seni ukir, barang seni, tumbuhan, satwa dan hasil produksi barang dan/atau jasa lainnya, yaitu : pembayaran tanda masuk dalam bentuk tiket/karcis/gelang tangan/barcode elektronik atau bentuk lainnya; dan/atau pembayaran makanan dan minuman.
  4. diskotik, yaitu : pembayaran tanda masuk dalam bentuk tiket/karcis atau bentuk lainnya; pembayaran sewa meja; pembayaran makanan dan minuman; dan/atau pembayaran sewa ruangan.
  5. karaoke, yaitu : pembayaran sewa ruangan; pembayaran jasa pemandu lagu; pembayaran makanan dan minuman; dan/atau pembayaran service charge.
  6. klub malam, pub, bar, musik hidup (live music), Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya, yaitu : pembayaran tanda masuk dalam bentuk tiket/karcis/gelang/member atau bentuk lainnya; pembayaran sewa ruangan; pembayaran sewa meja; dan/atau pembayaran makanan dan minuman.
  7. sirkus, akrobat dan sulap, yaitu : pembayaran tanda masuk untuk menonton dalam bentuk tiket/karcis/gelang tangan/barcode elektronik atau bentuk lainnya; pembayaran sewa kursi sesuai dengan kelas; dan/atau pembayaran makanan dan minuman.
  8. Permainan bilyar, bowling, futsal, seluncur es, bulu tangkis, tenis, kolam renang dan permainan ketangkasan lainnya,  yaitu : pembayaran tanda masuk dalam bentuk tiket/karcis atau bentuk lainnya; pembayaran sewa permainan, sewa lapangan, sewa kartu atau bentuk lainnya; pembayaran biaya keanggotaan; dan/atau pembayaran makanan dan minuman.
  9. pacuan kuda, kendaraan bermotor (gokart, balap mobil/motor, permainan ketangkasan dan sejenisnya) yaitu: pembayaran tanda masuk dalam bentuk tiket/karcis atau bentuk lainnya; pembayaran untuk permainan dan/atau ketangkasan dengan menggunakan alat dan/atau manual; pembayaran biaya keanggotaan; dan/atau pembayaran makanan dan minuman.
  10. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran, yaitu : pembayaran sewa ruangan; pembayaran biaya terapi; pembayaran biaya dimuka; pembayaran biaya keanggotaan; dan/atau pembayaran makanan dan minuman.
  11. pertandingan Olahraga, yaitu : pembayaran tanda masuk untuk menonton dalam bentuk tiket/karcis/gelang tangan/barcode elektronik atau bentuk lainnya; pembayaran sewa kursi sesuai dengan kelas; dan/atau pembayaran makanan dan minuman.
  12. penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian seperti tempat wisata, taman rekreasi/rekreasi keluarga, permainan air, pasar malam, kolam pemancingan, komidi putar, kereta pesiar dan sejenisnya, yaitu : pembayaran tanda masuk dalam bentuk tiket/karcis/gelang tangan/barcode elektronik atau bentuk lainnya; dan/atau pembayaran makanan dan minuman (food and beverage).